BANDAR LAMPUNG: Verifikasi faktual yang akan segera dilakukan oleh PPS merupakan tahapan penting yang harus menjadi perhatian penyelenggara. Hal ini dikarenakan verifikasi faktual ini akan dijadikan sebagai dasar bakal calon perseorangan untuk mendaftar sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2015.
Dalam verifikasi faktual yang harus dilakukan oleh PPS, pertama PPS harus mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung.
“Serta dukungannya kepada calon perseorangan tersebut,” kata anggota Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi, Senin (15/6) di ruang kerjanya.
Dedy melanjutkan, kedua, dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di alamat yang bersangkutan maka PPS berkoordinasi dengan pasangan calon atau tim penghubung pasangan calon untuk menghadiri seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
Ketiga, dalam hal pendukung tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan, dapat mendatangi kantor PPS untuk dicocokkan dan diteliti kebenaran dukungan sampai akhir masa penelitian faktual. Namun dalam hal pendukung tidak mendatangi kantor PPS sampai masa penelitian faktual berakhir, dukungan dinyatakan ‘Tidak Memenuhi Syarat’ dan ‘Dicoret’ dari daftar dukungan.
Keempat, apabila ditemukan dukungan dari unsur PNS atau anggota TNI/Polri maka dilakukan pencoretan pada formulir model B.1 KWK perseorangan terhadap data pada baris nama pendukung dan pada sisi kanan baris diberi keterangan yang bersangutan adalah PNS atau anggota TNI/Polri.
Kelima, membuat berita acara hasil penelitian faktual terhadap dukungan pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota oleh PPS/BA.3.2-KWK perseorangan (terlampir), disesuaikan dengan formulir surat pernyataan dukungan B.1-KWK perseorangan (terlampir), dan jumlah dukungan berdasarkan sebaran wilayah Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Lingkungan (LK).
Ketua PPS membagi wilayah kerja/korwil kepada anggota PPS untuk melakukan verifikasi faktual. PPS berkoordinasi dengan lurah setempat untuk memvalidasi hasil verifikasi faktual sesuai formulir B.1-KWK perseorangan dengan meminta tanda tangan dan cap stempel basah kelurahan.
Berita acara BA.3.1-KWK perseorangan, BA.3.2-KWK perseorangan, B.1-KWK perseorangan, B.3-KWK perseorangan, (jika ada) rangkap lima diserahkan kepada KPU, PPK, PPL, tim pasangan calon perseorangan dan arsip PPS.
Dedy menambahkan, KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan pemantauan dalam tahapan verifikasi faktual yang akan dijadwalkan kemudian. “Hal ini dilakukan untuk memantau penyelenggaraan verifikasi faktual oleh PPS sekaligus pendampingan jika ada kendala yang terjadi di lapangan,” ujar Dedy. (MAULI CAHYANI)
