Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung
KPU Kota Bandar Lampung terdiri dari 2 ( dua ) Unsur yaitu :
- Komisioner KPU yang terdiri dari 5 (lima) orang yang dikoordinasi oleh 1 (satu) orang ketua dan empat orang anggota.
- unsur kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung.
Kedua unsur tersebut merupakan satu kesatuan, dimana komisioner melaksanakan Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Unsur Sekretariat membantu Komisioner dalam melakukan tugasnya terkait dengan Administrasi umum dan Keuangan, Personalia dan Rumah Tangga.
Pada awal pembentukannya di tahun 2003, KPU Kota Bandar Lampung masih terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris dan dibantu oleh 3 (Tiga) orang Kasubbag, yaitu :
- Kasubbag Umum dan Logistik
- Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas
- Kasubbag Hukum
Pegawai KPU Kota Bandar Lampung pada saat itu adalah Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Dinas Kesbangpol dari instansi terkait lainnya. Sekretariat Jendral KPU RI mengadakan rekrutmen pegawai Organik (pegawai pusat), yang kemudian ditempatkan pada Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 06 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota maka struktur KPU Kota Bandar Lampung menjadi sebagai berikut :
- Sub Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM;
- Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik;
- Sub Bagian Teknis Penyelenggara, dan Hupmas;
- Sub Bagian Hukum.
>>Berikut Profil Sekretaris dan Kasubbag di KPU Bandar Lampung