BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung akan mulai melakukan pendistribusian formulir model C.Pemberitahuan-KWK.
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung akan memberikan formulir model C.Pemberitahuan-KWK kepada PPK pada 1 Desember 2020. Kemudian kepada PPK ke PPS pada 2 Desember, selanjutnya kepada PPS ke KPPS pada 3 Desember, dan seterusnya dari KPPS ke pemilih pada 4 Desember 2020.
“Pendistribusian formulir model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih dilaksanakan lima hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 4 Desember 2020,” kata Ika, Senin (30/11/2020).
Ika menerangkan, dalam hal sampai dengan satu hari sebelum pemungutan suara terdapat formulir model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, wajib dikembalikan secara berjenjang melalui KPPS-PPS-PPK kepada KPU Kota Bandar Lampung satu hari sebelum pemungutan suara pada 8 Desember 2020 dengan menerbitkan berita acara dari masing-masing kecamatan.
Ika menambahkan, setiap pemilih yang membawa formulir model C.Pemberitahuan-KWK wajib menunjukkan KTP elektronik/surat keterangan kepada petugas KPPS pada saat pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga selesai.
“Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir model C.Pemberitahuan-KWK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik/surat keterangan mulai pukul 07.00 hingga selesai,” kata dia. (*)