BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung tak lama lagi akan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan, dan program pada Pilkada 2020, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020. Kemudian akan dilanjutkan dengan kampanye pasangan calon pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Jadi ada 71 hari yang dimiliki pasangan calon untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi misinya kepada masyarakat,” kata Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika dalam program yang ditayangkan I-News TV Lampung, Senin (14/9/2020).
Dalam tayangan yang bertajuk “Kampanye Pilkada di Masa Pandemi” ini, Ika mengharapkan agar pasangan calon bersama partai pengusung dan tim pemenangan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye mendatang. Hal tersebut baik untuk kampanye di dalam ruangan atau di luar ruangan.
“Kampanye tatap muka harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Kita harapkan bantuan dari tim suksesnya agar memperhatikan ini dan disiplin. Minimal 100 orang untuk kampanye di luar ruangan,” kata dia.
Ika menambahkan, termasuk nanti saat debat kandidat pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. “Jumlah pendukung yang hadir tidak boleh banyak. Dan jangan lupa memakai masker, jaga jarak, dan cek suhu tubuh,” harapnya. (*)